CARAPANDANG.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulasi yang tersedia selama ini sebenarnya sudah memberi ruang maksimal bagi investasi dana pensiun dan asuransi yang memungkinkan penempatan saham hingga batas kumulatif tinggi.
"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa dari segi regulasi, baik peraturan pemerintah (PP), peraturan OJK (POJK), maupun peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur dana pensiun dan asuransi sejauh ini cukup longgar. Artinya, masing-masing lembaga diberikan kewenangan untuk menempatkan investasi saham dengan ruang yang memadai.
Ia mencatat saat ini penempatan saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi, sehingga masih tersedia ruang untuk dorongan lebih lanjut.
Selain memberikan proteksi dan perlindungan terhadap risiko peserta, Ogi mengingatkan dana pensiun dan asuransi juga berperan sebagai investor institusional, sehingga kapasitas mereka untuk berpartisipasi aktif di pasar modal perlu didorong.
OJK pun akan berkoordinasi untuk mendorong dana pensiun dan asuransi agar dapat melakukan investasi lebih agresif.
Dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran lembaga-lembaga ini sebagai investor institusional diperkirakan akan semakin besar.