"Menurut saya pribadi, ini merupakan jawaban atas persoalan penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak maksimal, buruk, diskriminatif dan segala perspektif negatif pelayanan lainnya, sehingga perlu adanya peran kesadaran beragama untuk menjamin pelayanan publik yang baik",
Untuk itu, dihadapan seluruh peserta sosialisasi, Wabup Suharsi memberikan apresiasi kepada Ombudsman Gorontalo yang telah menggelar kegiatan tersebut.
"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya pada penyelenggara kegiatan atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap substansi dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diserap oleh kita semua terkhusus para peserta", ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto menjelaskan, melalui kegiatan tersebut, pihaknya ingin menyampaikn kepada masyarakat, pelayanan publik memiliki kaitan erat dengan kelompok beragam.
Hal itu, dikatakan Wahyudin, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dimana, salah satu prinsipnya tidak diskriminasi.
"Kalau ini kira terapkan, maka kedepan tidak ada lagi kelompok yang merasa minoritas dan tidak menerima pelayanan baik dalam bentuk jasa juga barang berupa dokumen misalnya KTP, ataupun pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan",
Terkait pelayanan di Kabupaten Pohuwato sendiri. Sejauh ini, Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo belum terlalu banyak menerima laporan.