Kata dia, pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi sarana penting dalam menunjang konsep smart city, karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan, seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat.
Saputra juga menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas Kota Surabaya. Penetapan tarif kata dia, harus juga melihat aspek-aspek kepentingan pelayanan publik, bukan semata-mata dari unsur bisnis, agar adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Saputra melihat adanya potensi pelanggaran UU yang dilakukan Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan potensi pelanggaran itu yakni UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 128 ayat (2) memberikan pengecualian bagi penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi dari tanah tersebut.
Ia pun menyarankan agar Pemkot Surabaya dapat melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi pelanggaran.
"Seharusnya penyediaan sarana jaringan utilitas terpadu dapat dibebankan pada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dilakukan Kerjasama dengan pihak ketiga, maka tidak menambah beban bagi masyarakat," harapnya. dilansir antaranews.com