CARAPANDANG - Lima partai oposisi Denmark pada Selasa (3/10) mengumumkan akan memobilisasi sebanyak mungkin anggota parlemen untuk menentang rancangan undang-undang yang akan memidanakan pencemaran nama baik simbol-simbol agama, termasuk kitab suci umat Islam, Al Quran.
RUU tersebut diperkirakan akan diputuskan pada sesi sidang parlemen terkini, yang dimulai pada Selasa setelah reses musim gugur.
Partai Aliansi Liberal, Demokrat Denmark, Konservatif, Partai Rakyat Denmark, dan partai Nye Borgerlige -semuanya partai sayap kanan- mendesak legislator mereka menghadiri parlemen sebanyak mungkin untuk menentang usulan peraturan perundang-undangan pemerintah terhadap pembakaran Al Quran.
Juru bicara hukum Aliansi Liberal Steffen Larsen dalam pernyataan pada Selasa menunjukkan ketidaksenangan dengan keputusan pemerintah untuk tidak mengarahkan pilihan bagi anggota parlemen, dengan menyatakan bahwa ia menginginkan "kejelasan tentang siapa yang mendukung dan siapa yang menentang undang-undang ini."
Pada 25 Agustus, pemerintah koalisi dari Partai Demokratis Sosial, Partai Liberal, dan Moderat mengusulkan peraturan perundang-undangan untuk mempidanakan penodaan simbol-simbol agama.
Peraturan perundangan-undangan tersebut muncul setelah aksi politikus Denmark Rasmus Paludan yang berulangkali membakar Al-Quran, salah satunya dilakukan dekat masjid dan di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen pada awal tahun ini. Aksi ini memicu kecaman dari seluruh dunia.