Pendataan ini merupakan serangkaian kegiatan yang melibatkan pengumpulan, pelengkapan, dan penataan data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan menggunakan Sistem Perekam Objek Pajak (SPOP).
Ia berharap bahwa melalui pendataan PBB P2 ini, akan tercipta data yang akurat dan lengkap, sehingga pelayanan perpajakan daerah dapat optimal.
Proses pendataan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan perpajakan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.