Selain itu, aturan ini juga menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang sempat melanda pelaku UMKM sejak berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas pada Tahun Pajak 2024.