CARAPANDANG - Pakar hukum Prof Henry Indraguna tegas mengatakan bahwa tindakan merendahkan maupun menghina seorang wartawan saat bertugas dapat diproses secara hukum.
Penegasan tersebut dia sampaikan merespons pelaporan advokat senior Hotman Paris ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi pers.
Hotman dilaporkan usai melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Prof. Henry mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam konstitusi dijamin yakni pada UU 40/1999 tentang Pers.
Menurutnya mengkritik pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan diperbolehkan karena itu bentuk dari kebebasan berekspresi. Namun, dia tegas mengingatkan, kritik tersebut tidak boleh menjelma menjadi serangan pribadi yang merendahkan martabat profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum yang demokratis, wartawan merupakan salah satu pilar utama," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini sangat menyayangkan sikap advokat senior yang melontarkan ucapan tersebut. Sebagai sesama penegak dan penjaga demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya disampaikan lewat argumentasi hukum.