"Dapat dibayangkan betapa berbahayanya data nama ibu kandung tersebut jika sampai data ini jatuh ke tangan orang yang akan melakukan tindakan kriminal dan penipuan terutama jika data tersebut digabungkan dengan kebocoran data lainnya sehingga bisa mendapatkan profil data yang cukup lengkap dari calon korban penipuan seperti Nama, NIK, No KK, Alamat, No HP, Alamat Email, No Rekening, Nama Ibu Kandung, dan lain-lain sehingga pelaku kejahatan bisa leluasa melakukan penipuan dengan metode social engineering menggunakan data tersebut,” ujar Pratama.
“Yang lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut dipergunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan terorisme sehingga pihak serta keluarga yang data pribadinya dipergunakan akan mendapat tuduhan sebagai teroris atau kelompok pendukungnya,” imbuhnya.
Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN itu juga menambahkan jika kebocoran data yang terjadi juga dapat merugikan pemerintah.
Sebab jika sumber kebocoran diklaim berasal dari salah satu lembaga pemerintahan, pihak lain akan menyimpulkan bahwa faktor keamanan siber sektor pemerintahan adalah cukup rendah.
Oleh sebab itu, Pratama berharap pemerintah bisa segera membentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi, yang berada di bawah Presiden, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.