CARAPANDANG - Pakar komputer Marsudi Wahyu Kisworo meyakini Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) tak bisa dijadikan alat untuk mengukur kecurangan Pemilihan Presiden 2024. Wahyu mengatakan tudingan tentang Sirekap hanyalah pepesan kosong.
"Kecuali ingin nyalahin-nyalahin orang saja," kata Wahyu saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Wahyu hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon. Adapun pihak pemohon dalam sidang ini adalah dua kubu capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua kubu pemohon sama-sama mendalilkan adanya perbedaan data dalam Sirekap yang dianggap bukti kecurangan Pemilu 2024.
Wahyu mengatakan data yang ada di Sirekap sebenarnya tidak berbeda jauh dengan data yang diluncurkan oleh organisasi pengawas pemilu, seperti Jaga Pemilu. Dia bilang Jaga Pemilu diklaim sangat akurat karena menggunakan teknologi Optical Character Recognition dan verifikasi manual. Sementara, Sirekap lebih mengandalkan teknologi OCR.
"Tapi setelah dilihat hasilnya tidak beda jauh dengan Sirekap, setelah diselesaikan di perhitungan manual" kata dia.