Beranda Hukum dan Kriminal Pakar Univ Bhayangkara: Kapolri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

Pakar Univ Bhayangkara: Kapolri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

Dr. Edi Hasibuan menilai kedudukan Polri yang paling tepat tetap berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden

0
Dr. Edi Hasibuan

CARAPANDANG - Pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Hasibuan menilai kedudukan Polri yang paling tepat tetap berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Edy juga menilai Kapolri juga harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.

"Berdasarkan kajian-kajian akademis yang kami lakukan, tidak ada yang lebih baik dari itu. Kedudukan Polri ini sudah sesuai dengan hukum tata negara Indonesia," kata Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hal itu disampaikannya usai menjadi narasumber dalam webinar nasional bertema Kedudukan Polri dalam Kacamata Akademik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI).

Menurut Edi, kedudukan kepolisian di berbagai negara tentu berbeda-beda. Setiap negara memiliki kebijakan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia yang menetapkan kedudukan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Untuk itu, Ia berharap Polri tidak terus-menerus dipolitisasi atau diseret ke dalam wacana penempatan di bawah kementerian.

"Pemikiran Polri berada di bawah kementerian sudah usang serta sangat jauh mundur ke belakang," kata penulis buku-buku tentang hukum Kepolisian dan politik hukum Kepolisian tersebut.

Terkait adanya usulan agar pemilihan Kapolri cukup dilakukan oleh Presiden tanpa melalui Komisi III DPR, Edi Hasibuan menilai usulan tersebut kurang tepat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here