“Dulu, dalam aturan Pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005–2013, syarat pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen, maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada dengan cara berkoalisi,” katanya.
Said menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015–2020, setidaknya ada dua perubahan aturan.
Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara dinaikan dari 15 persen menjadi 25 persen. Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.
“Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya,” ujar Said.
Menurut dia, pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak seharunya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK. Ia menyebut MK pernah mengatur kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi atau menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan.