Menurutnya, perubahan regulasi menuntut seluruh perangkat daerah untuk mampu beradaptasi dan terus meningkatkan kapasitas diri.
“Kita harus siap belajar dan menyesuaikan diri dengan sistem yang baru. Sosialisasi ini penting karena tentu ada perbedaan pada dimensi, variabel, maupun indikator penilaian,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Elzadaswarman juga mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan masyarakat.
Capaian tersebut mencakup pengembalian 13 BPKB dan 3 sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sebelumnya tertahan.
“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Saya minta seluruh perangkat daerah serius mengikuti kegiatan ini, karena ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pedoman dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya yang lebih menekankan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
“Jika sebelumnya fokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, dan waktu, kini penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yakni input, proses, output, serta pengaduan, ditambah dengan pengukuran tingkat kepercayaan masyarakat,” jelas Adel.