"Misi PBB mengingatkan semua pihak tentang kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional untuk mematuhi prinsip-prinsip utama pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian guna mencegah jatuhnya korban sipil," ujar Dujarric.
Islamabad dan Kabul menyepakati gencatan senjata selama 48 jam pada Rabu setelah bentrokan di sepanjang perbatasan bersama mereka.
Kesepakatan itu adalah gencatan senjata kedua antara kedua negara tetangga tersebut karena permusuhan juga meletus pada 11 Oktober, tetapi dihentikan setelah mediasi oleh Qatar dan Arab Saudi.
Sumber: Anadolu