Sehubungan dengan pengunduran dir para pejabat OJK, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Sehingga keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pada pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga. OJK menyatakan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik dan transparan.
Pengunduran diri pejabat OJK, menyusul pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman hari ini. Pengunduran diri berjamaah ini terkait dengan kebijakan MSCI yang membuat IHSG ambruk dua hari kemarin.