Sementara itu, institusi militer menyatakan bahwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap Pelda Christian terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, dalam siaran pers Jumat (9/1), menyebut Christian sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kolonel Widi menjelaskan, Christian diduga melakukan pelanggaran serius, yaitu memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan.
Perbuatan tersebut juga diduga melanggar sejumlah regulasi internal TNI AD yang melarang prajurit berhubungan suami-istri di luar pernikahan sah.
Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Pelda Christian masih berlangsung.