CARAPANDANG - Rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Perkumpulan Jalastoria Indonesia (JalaStoria) menggelar Dialog Tokoh Agama Mengenai Penghapusan KDRT, Jumat (8/9), di RRI Jakarta. Dalam dialog tersebut sejumlah tokoh agama hadir seperti perwakilan tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan Penghayat Kepercayaan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti menuturkan kehadiran UU PKDRT yang hampir mencapai 2 dekade masih diliputi kejadian-kejadian kekerasan di dalam rumah tangga. Bahkan, jumlahnya jauh meningkat saat terjadi pandemi Covid-19 dengan korban terbanyak adalah kelompok perempuan.
“Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan selama hidupnya. Lebih spesifik kekerasan yang dilakukan pasangan sebanyak 11,3 persen, yang ini tentu terjadi di dalam rumah tangga. Sedangkan kekerasan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan atau suami adalah pembatasan prilaku,” ungkap Eni.