Beranda Pemprov Sumbar Pembatasan Kendaraan di Ruas Jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua

Pembatasan Kendaraan di Ruas Jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.

0
284
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.

SUMBAR, CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui.

Jenis kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan angkutan barang konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan atau lebih.

Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.

Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.

Kadishub Agam, Andrinaldi, menambahkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna. 

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif," ungkap Kadishub.

Andrinaldi juga mengimbau kepada masyarakat dan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait