Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah yang nantinya akan dibangun kantor Walinagari Parit Panjang dari pemilik tanah, Erman, kepada Walinagari Lubuk Basung.
Pembangunan jembatan ini dianggarkan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 291.557.714 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu dan dengan kualitas terbaik, sehingga dapat segera digunakan oleh masyarakat,” tambah Bupati.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan terus terjalin erat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.