Beranda Kabupaten Pohuwato Pemda Kabupaten Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H

Pemda Kabupaten Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini.

0
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini.

​​Menurut Arman Mohamad, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadhan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat). Olehnya diharapkan kepada masyarakat muslim di pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.

“Kita berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insya allah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT​," ​pungkas Arman Mohamad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait