“Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD dan sebagai tindak lanjut surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj tentang implementasi penggunaan KKPD pada pemerintah daerah provinsi," jelas bupati.
Lanjut Saipul, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan pembayaran non tunai belanja barang/jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan APBD melalui mekanisme uang persediaan (UP).