CARAPANDANG - Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur. Aturan ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang undangan.
''Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur di dalam RPP, dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu,'' jelas Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta (18/9).
Menteri kesehatan, lanjutnya menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi lokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.
Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan KLB wabah dan darurat kesehatan.