Beranda Umum Pemerintah Akan Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 61 Tokoh

Pemerintah Akan Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 61 Tokoh

Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

0
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

CARAPANDANG - Pemerintah akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 61 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto .

Hadi sendiri merupakan Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK). Ia mengungkapkan bahwa sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga. 

Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Diantaranya yang akan menerima adalah menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya.

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya. Atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ucap Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers yang di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).

Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, yaitu:

  • Medali Kepeloporan: 1 orang
  • Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
  • Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
  • Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here