Selain itu, anggaran komunikasi publik untuk 2025 juga disiapkan untuk mengeksekusi komunikasi publik media pemerintah, menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Informasi Pusat (KIP), dan menyebarkan informasi mengenai kegiatan yang sifatnya nasional dan internasional yang berlangsung di Indonesia.
Secara keseluruhan dana yang dianggarkan dalam RKA Kementerian Kominfo untuk program Komunikasi Publik mencapai Rp230,8 miliar untuk 2025.
Rapat Kerja tersebut juga membahas program lain yang akan dikerjakan oleh Kementerian Kominfo dimulai dari program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total rencana anggaran sebesar Rp3,5 triliun dengan pengampu yaitu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Lalu ada program Pemanfaatan TIK yang disiapkan memakan biaya Rp1,3 triliun dengan melibatkan pengampu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA), Ditjen PPI, dan Badan Pengembangan SDM.
Selanjutnya ada juga Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan Publik yang melibatkan pengampu Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ditjen PPI, dan Ditjen APTIKA dengan anggaran yang disiapkan bernilai Rp490,6 miliar.
Secara keseluruhan dana yang dianggarkan dalam RKA Kementerian Kominfo untuk program Komunikasi Publik mencapai Rp230,8 miliar untuk 2025.
Rapat Kerja tersebut juga membahas program lain yang akan dikerjakan oleh Kementerian Kominfo dimulai dari program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total rencana anggaran sebesar Rp3,5 triliun dengan pengampu yaitu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Lalu ada program Pemanfaatan TIK yang disiapkan memakan biaya Rp1,3 triliun dengan melibatkan pengampu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA), Ditjen PPI, dan Badan Pengembangan SDM.
Selanjutnya ada juga Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan Publik yang melibatkan pengampu Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ditjen PPI, dan Ditjen APTIKA dengan anggaran yang disiapkan bernilai Rp490,6 miliar.