Beranda Hukum dan Kriminal Pemerintah Beri Bantuan Hukum untuk 3 WNI "Haji Ilegal" yang Ditangkap di Makkah

Pemerintah Beri Bantuan Hukum untuk 3 WNI "Haji Ilegal" yang Ditangkap di Makkah

Ketiga WNI tersebut ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026).

0
3 WNI di tangkap otoritas Kepolisian Arab Saudi (Istimewa)

CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia melalui Polri dan Kementerian Luar Negeri secara resmi memberikan bantuan hukum dan pendampingan konsuler kepada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah terkait dugaan penipuan haji ilegal.

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang berhadapan dengan hukum di luar negeri.

"Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," tegas Dedi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ketiga WNI tersebut ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan memproduksi dan mengedarkan dokumen-dokumen palsu terkait penyelenggaraan ibadah haji, serta mengiklankan layanan "haji tanpa antre" melalui media sosial.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, aparat keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku, antara lain uang tunai, perangkat komputer, laptop, printer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here