Beranda Umum Pemerintah Beri Kelonggaran Pengecer Menjual Pakaian Impor Bekas Saat Ramadhan

Pemerintah Beri Kelonggaran Pengecer Menjual Pakaian Impor Bekas Saat Ramadhan

Kendati dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasuk penjualannya di e-commerce

0
Ilustrasi Pakaian Bekas Import

CARAPANDANG -  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran.

"Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah," ujar MenkopUKM Teten Masduki saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati dengan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas termasuk penjualannya di e-commerce, pemerintah disebutnya, sepakat untuk menunda penindakan bagi para pedagang kecil. Saat ini, lanjutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas termasuk juga di dalamnya alas kaki impor bekas.

"Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk," ucapnya.

Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here