Beranda Ekonomi Pemerintah Hapuskan Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak

Pemerintah Hapuskan Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak

Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri

0
Pajak

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here