Ia menyarankan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama untuk memastikan keberadaan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak. Harison menjelaskan dokumen ini penting untuk membuktikan kepemilikan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengurus alih media sertifikat tanah guna memastikan keamanan hak kepemilikan mereka. Dengan sistem elektronik, data kepemilikan tanah tercatat dengan lebih aman dan dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan.