Dikatakannya ada 2 kategori informasi yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan. Informasi terbuka adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumukan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sedangkan untuk informasi tertutup/dikecualikan yaitu yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi seseorang.
Diujung paparan Rosita juga menyampaikan bahwa bagian dari pemanfaatan informasi yang baik dan benar oleh publik, maka jika ada pemohon publik yang meminta informasi sebagai bahan kajian, maka badan publik dapat meminta hasil kajian yang dilakukannya tersebut. Demikian juga bila mahasiswa meminta informasi publik yang akan digunakan untuk bahan penulisan skripsi, Badan Publik dapat meminta hard/soft copy hasil skripsi tersebut.
"Badan publik perlu meminta hasil kajian dan/atau hasil penulisan skripsi tersebut untuk mendapatkan masukan sejauhmana informasi yang diberikan dipergunakan dan bermanfaat dalam penulisan skripsi. Hal tersebut juga untuk mengedukasi publik menjadi masyarakat informasi yang tahu bagaimana cara mengakses informasi dan tahu bagaimana memanfaatkan informasi yang diperolehnya dengan baik dan benar," tutup Rospita Vici Paulyn.