Beranda Ekonomi Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan Batas Bebas Pajak JHT Jadi Rp 400 Juta

Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan Batas Bebas Pajak JHT Jadi Rp 400 Juta

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah terbuka untuk mengkaji aspirasi tersebut.

0
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Hal ini mengingat data sementara menunjukkan sekitar 95% penerima manfaat JHT saat ini telah dikenai tarif pajak 0% karena nominalnya di bawah Rp 50 juta.

Namun angka tersebut masih diperdebatkan validitasnya oleh kalangan pekerja.

Jika usulan ini diterima, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukum perubahan kebijakan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here