CARAPANDANG - Pemerintah Kota Kuala Lumpur mulai, Kamis (1/1/2026), memperketat penegakan aturan kebersihan. Sanksi tegas dijatuhkan bagi pelanggar yang membuang sampah atau meludah di tempat umum, dilansir dari The Straits Times.
Pelanggar terancam denda hingga RM2.000 (Rp8,2 juta), serta diwajibkan kerja bakti lebih dari 12 jam dalam jangka waktu enam bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari upaya mendukung kampanye Visit Malaysia 2026.
“Denda (kompaun) yang dikenakan bisa mencapai hingga RM2.000. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan,” ujar Dr Nor Halizam dalam program Apa Khabar Malaysia di Bernama TV, Selasa (30/12/2025).
DBKL akan menggelar operasi rutin anti-sampah dan anti-meludah di seluruh wilayah Kuala Lumpur, dengan fokus utama di kawasan wisata. Sasaran penindakan meliputi pembuangan sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman, serta kebiasaan meludah di trotoar.
Otoritas menilai praktik tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak citra negara. Sebagai langkah lanjutan, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah.
Empat zona tersebut adalah Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Selain itu, pengawasan terhadap premis makanan dan kebersihan toilet umum juga diperketat.