Beranda Politik Pemerintah Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Pemerintah Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

0
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

CARAPANDANG - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Kondisi tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

"Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," kata Supratman.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here