CARAPANDANG - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat dengan denda keterlambatan.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa wajib pajak yang belum melaporkan SPT tetap bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih leluasa.
Dilansir dari laman Dirjen Pajak, Kamis (27/3/2025), berikut tahapan pelaporan SPT bagi wajib pajak:
- Siapkan Dokumen Pajak – Pastikan memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, laporan penghasilan, dan informasi terkait lainnya.
- Login ke DJP Online – Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui djponline.pajak.go.id dengan NPWP dan kata sandi.
- Isi Formulir SPT – Pilih jenis SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS) lalu isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
- Verifikasi dan Kirim – Pastikan semua data sudah sesuai, lalu kirimkan SPT dengan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP.
- Simpan Bukti Pelaporan – Setelah berhasil mengirim SPT, simpan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.