CARAPANDANG.COM- Pemerintah menegaskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final atas royalti sebesar 1,5 persen merupakan upaya untuk mendorong produktivitas penulis Indonesia sekaligus memperkuat sektor kreatif berbasis pengetahuan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limasento mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar para penulis dapat terus menghasilkan karya secara produktif dan berkelanjutan di tengah tantangan industri kreatif saat ini.
"Hampir setiap gagasan besar berawal dari sebuah tulisan. Karena itu, melalui kebijakan PPh final atas royalti sebesar 1,5 persen, pemerintah berupaya mendukung para penulis Indonesia untuk terus berkarya, guna memperkuat ekosistem literasi nasional sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Haryo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, insentif perpajakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus yang disiapkan pemerintah untuk Semester II 2026.
Kebijakan itu diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi para penulis dan pekerja kreatif di bidang literasi untuk mengembangkan karya mereka.
Haryo menuturkan pemerintah menargetkan insentif tersebut dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya anak bangsa yang berkualitas sekaligus memperbesar kontribusi sektor ekonomi kreatif berbasis pengetahuan terhadap pembangunan nasional.