Beranda Ekonomi Pemerintah Pusat Genjot Kemandirian Fiskal Daerah pada 2027

Pemerintah Pusat Genjot Kemandirian Fiskal Daerah pada 2027

Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan bahwa penguatan PAD sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis ekonomi, bukan hanya menaikkan tarif pajak.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah akan menggenjot kemandirian fiskal daerah pada tahun 2027 dengan berbagai strategi, mulai dari insentif fiskal Rp1 triliun untuk daerah berprestasi, reformasi pajak daerah, hingga mendorong skema pembiayaan kreatif seperti obligasi daerah.

Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah (pemda) tidak terus bergantung pada dana transfer dari pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk insentif fiskal bagi daerah berprestasi pada tahun 2027.

"Tahun depan untuk memperkuat sistem reward and punishment, iklim kompetitif antar daerah, kami tetap mengusulkan diberikan anggaran sebanyak Rp1 triliun dalam rangka insentif fiskal daerah," ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Juni lalu.

Program ini diharapkan memotivasi pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Selain insentif, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan kebijakan fiskal daerah melalui tiga fokus utama: optimalisasi pendapatan, penguatan belanja berkualitas, dan pembiayaan kreatif.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan dengan menggenjot Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui digitalisasi, penguatan basis data, dan peningkatan kapasitas aparat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here