Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi.
Namun, kendaraan yang dikecualikan ini wajib dilengkapi surat muatan yang sah, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman," tegas Menhub Dudy.
Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol nasional, termasuk ruas-ruas utama di Pulau Jawa seperti Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, Tol Semarang-Solo, hingga Tol Surabaya-Gempol, serta sejumlah ruas jalan arteri di berbagai provinsi.
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan menindak kendaraan yang melanggar dengan mengarahkannya keluar dari gerbang tol terdekat.