CARAPANDANG - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan PP tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026. "Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah," ujar Yusril seperti dikutip Kumparan, Sabtu (20/12/2025).
Penyusunan PP ini menjadi penting untuk menyelaraskan aturan pelaksana setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Putusan MK itu menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, belakangan muncul polemik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut dianggap bertentangan dengan putusan MK karena masih mengizinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.