· ASN Pusat, TNI, dan Polri: Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta personel
· ASN Daerah: Rp20,2 triliun disiapkan bagi 4,3 juta pegawai
· Pensiunan: Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta penerima
Pemerintah memastikan komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) sesuai regulasi yang berlaku.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," ucap Airlangga.
Airlangga menyebutkan bahwa proses pencairan THR sudah mulai berjalan secara bertahap. Dana mulai mengalir ke rekening penerima sejak 26 Februari 2026, atau bertepatan dengan pekan pertama Ramadan.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama. Dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," ujar Airlangga.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil. Pembayaran THR di sektor swasta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dengan minimal masa kerja 1 tahun.