Dari sisi regulasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Qodari menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi payung kebijakan untuk memastikan implementasi berjalan terarah dan selaras dengan target pembangunan pendidikan nasional.
"Landasan hukum sedang disiapkan dalam bentuk Instruksi Presiden," katanya.
Soal pendanaan, Qodari memastikan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp60 triliun melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Terintegrasi.
Implementasi program akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan kebijakan yang terpusat, sembari menyesuaikan dengan kesiapan regulasi dan pelaksanaan di lapangan.
"Pemerintah memastikan arah kebijakan tetap konsisten dengan target nasional untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan menghadirkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi," katanya.
Melalui program ini, pemerintah berharap transformasi tata kelola pendidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga kualitas pendidikan nasional meningkat dan akses pendidikan yang layak dapat dirasakan secara lebih merata di berbagai daerah.