Beranda Umum Pemerintah Terapkan Label Nutri-Level pada Kemasan, Yang Patuh Dapat Insentif Perizinan

Pemerintah Terapkan Label Nutri-Level pada Kemasan, Yang Patuh Dapat Insentif Perizinan

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 ini bertujuan membantu masyarakat memilih makanan dan minuman lebih sehat berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

0
Ilustrasi (Istimewa)

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level pada produk pangan olahan. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 ini bertujuan membantu masyarakat memilih makanan dan minuman lebih sehat berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penerapan Nutri-Level dinilai krusial mengingat angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia mencapai 73 persen, lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 70 persen.

"Mayoritas kelebihan gula dan lemak masyarakat berasal dari konsumsi minuman berpemanis," ujar Taruna dalam peluncuran kebijakan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Nutri-Level mengklasifikasikan produk ke dalam empat kategori dengan kombinasi huruf dan warna :

· Level A (hijau tua): kandungan GGL paling rendah, tanpa pemanis tambahan

· Level B (hijau muda): kandungan GGL rendah, boleh mengandung pemanis alami

· Level C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak

· Level D (merah): kadar GGL tinggi, perlu dibatasi

Untuk tahap awal, kebijakan ini difokuskan pada produk minuman kemasan dari industri besar.

Sektor UMKM seperti warteg, gerobak, atau restoran kecil dikecualikan dari kewajiban ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here