Beranda Umum Pemerintah Terbitkan Syarat Terbaru Lakukan Perjalanan, Masker Tak Lagi Wajib Digunakan

Pemerintah Terbitkan Syarat Terbaru Lakukan Perjalanan, Masker Tak Lagi Wajib Digunakan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri.

0
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri.

CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri.

Salah satu poin penting adalah mencabut kewajiban menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum, seperti naik Commuter Line, MRT hingga TransJakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 202.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut dikutip, Sabtu (10/6/2023).

Lebih jelas dan lebih lengkapnya, berikut ini isi Surat Edaran No.1/2023 Satgas Covid-19 tersebut:

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here