SUMBAR, CARAPANDANG- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema bantuan untuk penanganan rumah warga terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Skema bantuan tersebut disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah masing-masing penerima manfaat. Untuk kategori rusak ringan, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga (KK), rusak sedang sebesar Rp30 juta per KK, dan rusak berat sebesar Rp60 juta per KK.
“Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara pendataannya dilakukan oleh bupati dan walikota di bawah koordinasi gubernur,” ujar Tito Karnavian yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatera.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernuran, Selasa (13/1/2026).
Mendagri menambahkan, penyaluran bantuan harus didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap dan akurat. Namun, apabila dokumen kependudukan penerima manfaat hilang akibat bencana, pemerintah telah menyiapkan terobosan khusus guna mempercepat proses penyaluran.
“Dalam kondisi tertentu, kepala kampung atau kepala desa dapat menandatangani dokumen pertanggungjawaban sebagai pengganti, agar bantuan tidak terhambat,” jelasnya.