Beranda Ekonomi Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN April-Juni Tidak Naik

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN April-Juni Tidak Naik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, terutama menjelang Idulfitri 2025.

0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, terutama menjelang Idulfitri 2025.

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, terutama menjelang Idulfitri 2025.

"Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil melalui keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik kuartal II 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here