Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah juga mengonfirmasi hal serupa. Meski MPR menerapkan penghematan dengan sistem piket pada hari Jumat, setiap unit kerja tetap diwakili oleh dua orang pegawai untuk mengantisipasi kegiatan pimpinan maupun anggota dewan.
"Karena kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi, ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang. Yang lainnya WFH atau WFA," ujar Siti.
Untuk sektor swasta, pemerintah masih akan mengatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pengaturan tersebut akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha serta mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat usaha.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari penghematan kompensasi BBM.
Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan.