CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) resmi menunda pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring (online) melalui toko perantara digital (marketplace).
Kebijakan tersebut baru akan diberlakukan pada 1 November 2026. Pemberlakuan pemungutan PPh terhadap pedagang online melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) ini telah ditunda lebih dari satu kali. Awalnya, DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli untuk mulai memungut PPh Pasal 22 terhadap pedagang pada 1 Agustus 2026, meskipun aturan tersebut telah diterbitkan sejak 2025.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan ini dilakukan karena kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, DJP memutuskan untuk menunda pemberlakuan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Seorang pedagang melakukan siaran langsung untuk menjual produk pakaian secara daring melalui toko perantara digital atau marketplace di Pasar Aceh, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada 12 Agustus 2026. (Xinhua/Fachrul Reza)
Seorang pedagang melakukan siaran langsung untuk menjual produk pakaian secara daring melalui toko perantara digital atau marketplace di Pasar Aceh, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada 12 Agustus 2026. (Xinhua/Fachrul Reza)