Beranda Warta Kementerian Pemerintah Ubah Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Digunakan Tanpa Lelang

Pemerintah Ubah Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Digunakan Tanpa Lelang

Negara kini dapat menguasai dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa perlu memperoleh persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

CARAPANDANG - Pemerintah resmi mengubah kebijakan pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026 dan diundangkan 24 April 2026 ini merevisi PMK 240/2016.

Salah satu perubahan fundamental dalam aturan baru ini adalah aset sitaan tidak lagi harus langsung dijual melalui lelang. Negara kini dapat menguasai dan memanfaatkan aset milik debitur yang telah disita tanpa perlu memperoleh persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal sisipan, yakni Pasal 186A hingga 186E PMK 23/2026. Pasal 186A ayat (1) menyatakan bahwa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat dikuasai secara fisik dan digunakan oleh negara sebelum dilakukan penjualan, atau didayagunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang.

"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," demikian bunyi Pasal 186A ayat (1b).

Mekanisme penguasaan aset oleh negara memiliki sejumlah persyaratan. Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus telah terbit. Kedua, kementerian/lembaga pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang. Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here