"Insya Allah pada sidang Hari Rabu, 15/3/23 hal ini saya akan ungkap pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pohuwato," katanya.
Intinya, kata Sadrin, sambil berurai air mata, dirinya hanya meminta keadilan pada pihak kejaksaan sebagai penuntut dan para hakim pengadilan negeri Pohuwato, agar dapat menghadirkan mereka seperti dirinya dalam kursi pesakitan saat ini.
"Bila saya menjadi terdakwa, harusnya juga mereka menjadi terdakwa," katanya
Mereka juga, kata Sadrin, ikut serta dalam kegiatan pengrusakan lingkungan melalui kegiatan PETI dengan menjadi pemodal Excavator dan lainnya.
"Saya ini hanya menikmati 10 persen hasil tapi belum seluruhnya diserahkan, sementara mereka penikmat 90 persen hasil, harus bebas berkeliaran seakan tak mampu tersentuh hukum," urainya sambil berlinang air mata.
Sebelumnya, aktivis LAI Harson Ali, Senin (13/3/23) saat dimintai tanggapan terkait proses hukum para pelaku kerusakan hutan.
Namun yang disesali Harson, yang terlapor dan terproses hukum hanyalah karyawan dari sekian pelaku usaha yang ada.
"Mengapa bukan pemilik alat, penyandang dana atau pemilik lokasi yang diproses, mengapa hanya mereka yang berstatus pekerja," ungkap Harson heran.