- Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
- Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.
- Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif.
Beranda
Kabupaten Lima Puluh Kota
Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat
Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024).