Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memuluskan pekerjaan saluran irigasi yang ada di Desa Puncak Jaya dan Desa Kalimas, Kecamatan Taluditi.
Karena saluran primer yang membentang sepanjang 3,5 Kilometer sebelum dikerjakan diharapkan bisa dilakukan pembayaran ganti kerugian dari tanah dan lahan yang terkena dampak pembangunan saluran primer dari bendung sampai ke kawasan persawahan Kalimas.
Maka untuk memuluskan dari pada pekerjaan itu, Pemda Pohuwato telah melakukan pembayaran tahap 1. Pembayaran itu sendiri disaksikan langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga di salah satu rumah warga yang ada di Desa Puncak Jaya, Minggu, (17/12/2023).
Bukan saja menyaksikan, Bupati Saipul juga berkesempatan menyerahkan pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh Dinas PUPR. Hadir pada kesempatan itu Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit, Camat Taluditi dan Kades Puncak Jaya.
Dikatakan Saipul, pembayaran ini tidak lain untuk memuluskan pekerjaan dari saluran irigasi atau bagi masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak dari pembangunan saluran tersebut.