Beranda Kabupaten Solok Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

0
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemerintah daerah memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Candra.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan agar seluruh kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait