Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

0
Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Sementara itu, pada Ranperda keempat, Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” kata Rida.

Ia menjelaskan, bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sedangkan bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.
Rida berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh bersama DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (MC)

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait